MENGEJUTKAN ! Kenapa Jessica Kumala Wongso Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara ?

Diposting oleh Unknown


Kenapa Jessica Kumala Wongso Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara ? Banyak orang bertanya-tanya kenapa hukuman yang diterima tidak setimpal, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016. Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.



Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penjelasan Pasal 340 KUHP



Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

Dari uraian bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.
  • Unsur Subyektif, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu. 
  • Unsur Obyektif, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).

Seperti yang dikutip dari tribunnews. Jessica kumala wonggso dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna salihin. Dia melakukan pembunuhan berencana dengan cara menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata Jaksa Melani.

Sebelumnya, seorang jaksa Ardito Muwardi mengatakan pembacaan tuntutan di pengadilan telah memperhatikan hal-hal dalam persidangan termasuk mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan tim JPU memberikan keterangan berdasarkan dari yang dilihat dan didengar dalam kasus tersebut.
Sehingga, dia menilai keterangan itu sah dijadikan alat di persidangan.

"Dari keseluruhan data dalam persidangan, mulai surat, ahli dan petunjuk, maka kami melakukan penelitian untuk membuktikan semua bisa digunakan dalam persidangan," kata Ardito.